Bimtek Implementasi PP No.43 Tahun 2025 Tentang Pelaporan Keuangan Penyusunan Laporan Keuangan Untuk Pelaku Usaha Sektor Keuangan. Pelaporan keuangan merupakan salah satu instrumen penting dalam mewujudkan transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola yang baik (good governance) pada sektor keuangan. Seiring dengan semakin kompleksnya aktivitas perekonomian serta meningkatnya kebutuhan akan informasi keuangan yang andal, Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 43 Tahun 2025 tentang Pelaporan Keuangan sebagai upaya untuk memperkuat kerangka regulasi nasional dalam penyajian laporan keuangan yang lebih komprehensif, terstandar, dan sesuai dengan praktik terbaik internasional.
Pelaku usaha di sektor keuangan—baik lembaga perbankan, perusahaan pembiayaan, lembaga jasa keuangan non-bank, maupun entitas fintech—memiliki peran strategis dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional. Oleh karena itu, penyusunan laporan keuangan yang tepat, akurat, dan sesuai standar menjadi kebutuhan mendesak untuk mendukung fungsi pengawasan, pengambilan keputusan, serta perlindungan terhadap konsumen dan pemangku kepentingan lainnya.
Hubungi Kami PUSLATNAS (Pusat Pelatihan NAsional)
![]() ![]() |
Bimtek Implementasi PP No.43 Tahun 2025
Implementasi PP No. 43 Tahun 2025 menekankan kewajiban bagi seluruh pelaku usaha sektor keuangan untuk menerapkan prinsip-prinsip pelaporan yang transparan, menggunakan standar akuntansi yang berlaku, serta memastikan keterbandingan dan keandalan data keuangan. Regulasi ini juga diharapkan mampu meningkatkan integritas sistem keuangan, memperkuat kepercayaan publik, serta mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan ekosistem bisnis yang sehat dan berdaya saing.
Dengan diberlakukannya peraturan ini, pelaku usaha sektor keuangan perlu melakukan penyesuaian internal, termasuk penguatan sistem informasi akuntansi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta penataan prosedur pelaporan keuangan agar sesuai dengan ketentuan terbaru. Langkah-langkah tersebut menjadi penting untuk memastikan bahwa implementasi regulasi tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kualitas tata kelola dan stabilitas sektor keuangan nasional.
Sehubungan dengan ini kami dari Pusat Pelatihan Nasional (PUSLATNAS). Kami akan mengadakan Pelatihan Diklat / Bimtek dengan tema “Implementasi PP No.43 Tahun 2025 Tentang Pelaporan Keuangan Penyusunan Laporan Keuangan Untuk Pelaku Usaha Sektor Keuangan” yang akan diselenggarakan pada :






