Bimtek PMK Nomor 32 Tahun 2025 Penyusunan Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2026 untuk SKPD dan Instansi Pemerintah – Dalam rangka mewujudkan tata kelola keuangan negara dan daerah yang efektif, efisien, transparan, serta akuntabel, diperlukan adanya standar pembiayaan yang seragam dan dapat dijadikan acuan dalam penyusunan anggaran. Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2026 menetapkan ketentuan baru mengenai satuan biaya yang digunakan sebagai dasar dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L) serta Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD).
Standar Biaya Masukan (SBM) merupakan satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran dalam penyusunan anggaran. Dengan adanya SBM, diharapkan proses perencanaan dan penganggaran dapat berjalan lebih tertib, efisien, dan mencerminkan prinsip value for money dalam setiap kegiatan pemerintah.
Hubungi Kami PUSLATNAS (Pusat Pelatihan NAsional)
![]() ![]() |
Info Bimtek PMK Nomor 32 Tahun 2025
PMK Nomor 32 Tahun 2025 diterbitkan sebagai pembaruan dan penyempurnaan terhadap kebijakan SBM tahun sebelumnya, dengan menyesuaikan kondisi ekonomi terkini, perubahan harga barang/jasa, kebijakan fiskal nasional, serta kebutuhan operasional instansi pemerintah di tingkat pusat dan daerah. Regulasi ini juga menegaskan bahwa SBM dapat bersifat batas tertinggi yang tidak boleh dilampaui, atau dapat dilampaui dengan persyaratan tertentu, guna menjaga fleksibilitas namun tetap dalam koridor akuntabilitas keuangan negara.
Meskipun ketentuan ini sudah ditetapkan, pemahaman aparatur pemerintah, baik di pusat maupun daerah, masih perlu diperkuat. Banyak satuan kerja yang menghadapi kendala dalam menyesuaikan komponen biaya kegiatan dengan SBM terbaru, termasuk dalam hal pengklasifikasian jenis belanja, penentuan satuan biaya, serta penerapan batasan biaya dalam dokumen perencanaan dan penganggaran.
Selain itu, integrasi penerapan SBM dengan sistem perencanaan dan penganggaran berbasis kinerja (Performance Based Budgeting) serta penggunaan aplikasi keuangan pemerintah seperti SIPD (Sistem Informasi Pemerintahan Daerah) juga menuntut peningkatan kapasitas sumber daya manusia agar mampu menerapkannya secara konsisten dan tepat sasaran. ehubungan dengan ini kami dari Pusat Pelatihan Nasional (PUSLATNAS). Kami akan mengadakan Pelatihan Diklat / Bimtek dengan tema “PMK Nomor 32 Tahun 2025 Penyusunan Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2026 untuk SKPD dan Instansi Pemerintah” yang akan diselenggarakan pada :






