Diklat Perancangan Peraturan Perundang-Undangan. Perancangan peraturan perundang-undangan yaitu proses penyusunan kegiatan. Pembuatan peraturan yg dimulai dari perencanaan, persiapan, teknik penyusunan, perumusan, pembahasan, pengesahaan, pengundangan lalu penyebarluasan.
Selanjutnya peraturan perundang-undangan terdiri dari berbagai jenis yang sekaligus membentuk hirarki. Peraturan perundang-undangan.Berdasarkan Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011, perundangan-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk/ditetapkan oleh lembaga negara/pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Dalam membentuk peraturan perundang-undangan harus dilakukan berdasarkan pada asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik dan benar, seperti: kejelasan tujuan, kelembagaan/pejabat pembentuk yang tepat, kesesuaian antara jenis hierarki dan materi muatan, kedayagunaan dan kehasilgunaan, kejelasan rumusan dan keterbukaan.bahwasannya setiap undang-undang baik itu yang sudah disahkan maupun yang masih dalam bentuk Rancangan Undang-Undang memiliki bagian-bagian yang tersusun atas suatu sistem kerangka yang rapi, yaitu antara lain :
Hubungi Kami PUSLATNAS (Pusat Pelatihan Nasional)
Info Diklat / Bimtek Perancangan Peraturan Perundang-Undangan
- Judul
- Kemudian, Pembukaan
- Selanjutnya, Batang tubuh
- Terakhis, penutup
Demikian untuk merancang peraturan perundang-undangan bukan hal yg mudah. Kita harus memperhatikan banyak aspek di dalam penyusunan rancangan perundang-undangn tersebut agar nantinya tidak merugikan masyarakat.
Yang pasti kita berharap perancangan peraturan perundang-undangan dapat bermanfaat bagi kehidupan masyarakat dan mencermikan keadilan yang sesuai dengan tujuan hukum itu sendiri. Sehubungan dengan hal diatas maka kami dari Pusat Pelatihan Nasional (PUSLATNAS). Akan mengadakan “Pelatihan / Diklat / Bimtek Perancangan Peraturan Perundang-Undangan” yang akan dilaksanakan pada :