Diklat Perencanaan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Aparatur Pemerintah Daerah. Salah satu bentuk evaluasi yang telah secara rutinitas dilakukan pemerintah. Dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri, adalah Evaluasi Kinerja Penyelenggaran Pemerintahan Daerah (EKPPD). EKPPD adalah suatu proses pengumpulan dan analisis data secara sistemmatis terhadap kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah dengan menggunakan sistem pengukuran kinerja.
Sasaran Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah meliputi tataran pengambil kebijakan daerah dan tataran pelaksana kebijakan daerah. Selain itu, Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dilakukan untuk menilai kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah dalam upaya peningkatan kinerja berdasarkan prinsip tata kepemerintahan yang baik.
Selanjutnya, payung hukumnya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD). Menurut Mendagri, Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah adalah sebuah model evaluasi terhadap kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Hubungi Kami PUSLATNAS (Pusat Pelatihan Nasional)
Info Diklat / Bimtek Perencanaan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Aparatur Pemerintah Daerah.
Bahan utama bagi proses EKPPD adalah Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) yang disusun berdasarkan hasil evaluasi mandiri Pemda terhadap berbagai dimensi kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah. Dari prosees Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EKPPD) yang sudah dilakukan, penyusunan data evaluasi mandiri yang menjadi bahan penyusunan LPPD, jadi masih perlu pembinaan.
Oleh karena itu, untuk memantapkan pemahaman aparatur mengenai Perencanaian dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EKPPD). Jadi, kami dari Pusat Pelatihan Nasional (PUSLATNAS) akan menyelenggarakan Pelatihan formal / Bimtek / Diklat dengan tema. “Perencanaan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Aparatur Pemerintahan Daerah.” yang mana Bimtek tersebut akan diselenggarakan pada :